SEJAK disahkannya Undang Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu yang lalu, protes yang dilakukan para mahasiswa di berbagai Perguruan Tinggi (PT) di Indonesia, serta kalangan lain yang menolak makin hari makin menguat. Jumlah pendemo serta jumlah PT yang berdemo pun makin banyak pula.
Meski akhir-akhir ini ada sinyalemen kecenderungan diterimanya UU BHP oleh petinggi Perguruan Tinggi Negeri (PTN), namun kalangan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) sebagian besar menolaknya karena selain ada kecenderungan liberalisasi pendidikan, juga merugikan status Yayasan sebagai pendiri dan pengelolanya. Di PTN pun sebagian besar mahasiswa juga menolaknya. Ini tercermin dari terus menerus dilakukannya demo untuk menentang disahkannya UU BHP tersebut.
Bahkan kecenderungan digunakannya kekerasan oleh mahasiswa, baik yang berujung bentrok dengan aparat, bahkan pengrusakan bangunan calon mall yang akan menggantikan masjid dan laboratorium di sebuah PT pun terjadi. Dampaknya, selain sejumlah mahasiswa terluka dan diamankan petugas, kerugian moral, material, serta terganggunya aktivitas proses belajar mengajar pun terjadi.
Pertanyaan yang pantas dilontarkan terkait masalah ini adalah, mengapa penolakan terhadap RUU BHP hingga jadi UU BHP terus saja terjadi? Menguntungkan atau merugikan mahasiswakah sebenarnya UU BHP tersebut? Tidakkah masih memungkinkan memecahkan masalah tersebut dengan duduk bersama, sembari mencari jalan terbaik, sehingga masalahnya tidak makin berlarut-larut dan makin parah?
Beda persepsi
Bila kita mencoba memahami UU BHP, sebenarnya tidak semua pasal serta ayatnya merugikan peserta didik beserta orang tuanya. Untuk pendidikan dasar dan menengah contohnya, justru peserta didik serta orang tua yang kurang mampu makin terperhatikan. Penyelenggaraan pendidikan gratis yang antara lain dicanangkan dalam UU BHP tersebut jelas merupakan hal positif.
Namun, persepsi bahwa UU BHP merugikan karena hanya menguntungkan mereka yang kaya, juga bukan sesuatu yang salah. Kenyataan yang ditunjukkan para penolak, terutama mahasiswa setidaknya didasarkan pengalaman, melihat, serta mengalami kenyataan di PT yang saat ini statusnya sudah menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN), yang cenderung menerapkan SPP serta beaya lainnya yang makin tidak terjangkau kalangan miskin.
Kecenderungan lainnya adalah, kesan semaunya terutama dalam penerimaan mahasiswa baru yang cenderung menguntungkan kalangan berduit, dan membatasi kuota Pemenrimaan Mahasiswa Baru (PMB) umum yang angkanya hanya berkisar 15-30 persen dari jumlah mahasiswa baru yang diterima. Selain itu, penolakan terhadap UU BHP ini juga disebabkan oleh kecenderungan makin lepas tangannya pemerintah, terutama terhadap PT dengan makin berkurangnya subsidi, padahal amanat UUD 1945 jelas tidak demikian.
Selain itu diharuskannya mahasiswa menanggung 30 persen seluruh beaya operasional, tentu akan menyebabkan mahasiswa membayar makin mahal, padahal kondisi ekonomi cenderung makin sulit. Keharusan setiap PT untuk menyediakan 20 persen kursinya bagi yang tidak mampu juga makin menuai protes, karena seharusnya rakyat miskin yang menurut penolak jumlahnya cenderung lebih besar dan makin besar, diberi porsi bila perlu hingga 80 persen (Darmaningtyas, Kabar Malam TV ONE).
Berbagai pengetahuan dan pengalaman baik yang secara nyata mereka ketahui dan saksikan, serta diperkuat berbagai data lain dari kalangan penolak itulah yang akhirnya memperkuat tekad para mahasiswa, agar UU BHP tidak jadi diberlakukan. Mungkin, mereka menggunakan Teori Belajar dari Charles Osgood (dalam Little John, 1999) yang menyebut pengalaman manis ataupun pahit sebagai media belajar.
Duduk memanfaatkan media
Untuk itu, daripada perang pernyataan lewat media, tidakkah lebih baik berdialog untuk mencari jalan keluar yang terbaik. Ini penting, karena meski sebagian kalangan yang menolak telah melakukan Yudicial Riview ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun sebagian besar lainnya (baca: mahasiswa) tampaknya tidak sabar menanti proses tersebut.
Perasaan suntuk, tampaknya cenderung lebih menyulut faktor emosionalnya sebagai kalangan muda. Terlebih, kecenderungan penanganan demo oleh aparat yang cenderung represif, mengandung unsur kekerasan dan terblow-up berbagai media. Bila dibiarkan atau kurang cepat direspon, bukan tidak mungkin dampaknya akan makin parah.
Kekuatan media massa yang disebut sebagai pararational interaction (dalam: Em Griffin, 2000), menjadikan mahasiswa yang melakukan demo menolak UU BHB di berbagai PT seolah saling berinteraksi, saling berkomunikasi (parara- tional communication), sehingga solidaritas pun makin terbentuk. Indikasinya bagaimana kecenderungan demo mahasiswa di Makasar yang jumlahnya sudah sangat besar.
Kecenderungan sama-sama bahkan lebih besar di berbagai wilayah lainnya, tentu tidak dikehendaki semua pihak. Selain kontraproduktif, berbagai pihak pun mungkin akan merasakan dampaknya, selain proses belajar yang terganggu, yang akan bermuara pada kualitas lulusan.
Karena itu, sudah waktunya mereka yang berseberangan, DPR dan pemerintah di satu pihak, serta para penolak serta mahasiswa di lain pihak, saling duduk bersama, berdialog, mencari jalan keluar yang terbaik. Selain itu, di era keterbukaan seperti sekarang ini, pelibatan langsung media massa untuk ikut memantau, bahkan bila perlu memberi masukan sangatlah penting.
Melalui cara ini, media massa akan memperoleh informasi yang langsung, utuh, lengkap serta komprehensif, sehingga informasi yang tersebar ke masyarakat, khsusnya mahasiswa juga makin informatif. Bukankah kita ingat bahwa Teori Entrophy menyebutkan bahwa informasi itu akan informatif, manakala mampu menghilangkan ketidakjelasan.
Kejadian sekarang ini, yang cenderung kurang informatif, selain malah saling menyalahkan dan tampak kecenderungan menjadikan mahasiswa menjadi korban melalui pembunuhan kharakter (character assasination), jelas sangat kontraproduktif dan menghantam diri sendiri.
Bertemu, berdialog, dan hasilnya secara bertahap terpublikasi secara informatif, jelas merupakan jalan yang terbaik. Sembari menunggu putusan MK sesuai amanat UUD 1945, bila dalam waktu dekat misalnya terjadi kesepakatan penundaan pemberlakuan atau kesepakatan lainnya sebagai hasil dialog, akan jauh lebih manis, dibanding terus menerus menyaksikan kekerasan demi kekerasan, terlebih melibatkan intelektual muda calon pemimpin bangsa. hf
Drs Gunawan Witjaksana MSi
Dosen STIK Semarang dan
Jurusan Ilmu Komunikasi USM